Pukul Penjaga Proyek di Kuta, Bule Amerika Diadili

(Dutabalinews.com),Erick Kai Koester (28 tahun) warga Amerika Serikat yang melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap Gede Budi Yadnya di Depan Alfamart Jalan Raya Kuta sebelah Grand Zuri Hotel, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, diadili di PN Denpasar, Kamis (14/11/2019).

Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan menjelaskan terdakwa yang merupakan seorang guru di negaranya ini melakukan pemukulan terhadap korban pada 17 Agustus 2019, pukul 05.30 Wita. “Terdakwa telah melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Dalam dakwaan terungkap awalnya saksi korban sedang berjaga di proyek pembangunan restaurant di depan Central Parkir. Saat itu saksi korban melihat terdakwa yang masuk ke dalam proyek, sehingga korban mencari terdakwa, dan menegurnya.

Namun terdakwa dalam keadaan mabuk berkata “fuck” (berulang kali) dan selanjutnya terdakwa meminta rokok kepada korban yang kemudian diberikan sebatang. Setelah itu, korban pergi dari proyek dan berjalan kaki menuju Alfamart dan terdakwa mengikutinya.

Sampai di Alfamart, saat saksi korban membuka jaket dan menaruh di meja, tiba-tiba terdakwa memukul saksi korban satu kali dengan tangan kanan mengenai telinga kanan hingga mengeluarkan darah.

Usai memukul, terdakwa masuk ke PPP Alfamart dan tidak lama kemudian langsung lari menuju Central Parkir dan saksi korban berusaha mengejar terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet dan memar.(bro)

Baca Juga :  Pertempuran Kartu Pokémon Tahunan Kembali: Regional League 2023-24 Indonesia Vol. 3 Siap Digelar di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *