Global

Bobol Data Nasabah, Warga Bulgaria Divonis Delapan Bulan

(Dutabalinews.com),Terbukti melakukan percobaan pembobolan data nasabah di mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Kunti Seminyak,
Karasimir Stoykov (42 tahun) divonis 8 bulan kurungan penjara.

Sidang diketuai Hakim Heriyanti di PN Denpasar, Senin (25/11/19) menyatakan, terdakwa melawan hukum mengakses data komputer milik orang lain dan melanggar Pasal 46 Ayat 1 jounto Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik.

“Menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 3 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman 2 bulan kurungan,” kata Hakim Heriyanti

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut I Ketut Sujaya diwakili Siti Sawiah dalam sidang sebelumnya yang menuntut warga Bulgaria ini hukuman 1 tahun penjara. Namun, denda dan subsider sama dengan tuntutan jaksa (denda Rp3 juta, subsider dua bulan kurungan penjara).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari pihak Bank Mandiri bahwa telah terpasang alat skimming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat hidden camera yang terpasang di mesin ATM.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada 9 juli 2019 anggota Resmob Polda Bali bersama dengan tim dari Bank Mandiri melakukan pemantauan di ATM tersebut.

Pukul 05.47 Wita, pelaku datang dengan motor dan masuk ke dalam ATM. Di dalam ATM terlihat pada CCTV pengintai, pelaku membuka hidden camera yang terpasang pada pincuver ATM tersebut. Setelah pelaku keluar, Team Resmob mengamankan pelaku. Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti 1 buah ruter lengkap dengan Flesdisk, 1 buah heiden camera, 26 buah kartu putih, 1 buah capi untuk mencongkel alat, 1 buah pasport milik tersangka, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai berjumlah Rp2.990.000.

Kemudian 1 buah kartu international discount card, 1 buah kartu black sea casino, 1 buah kartu telkomsel, 1 buah memory card, 2 buah helm, 1 buah jiket hitam, 1 pasang sepatu warna hitam, 1 buah baju lengan panjang warna hitam, 1 buah celana jeans biru muda. Selain itu, ada 2 buah plaster beserta gunting, 1 buah alat pengecekan baterai, 1 buah tas kecil merek Adidas dan 1 buah Hp merk Samsung warna Hitam milik pelaku yang kami amankan. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *