Bawa 24 Biji Ganja, Pengusaha Asal Peru Dituntut 18 Bulan

(Dutabalinews.com),Pengusaha asal Peru Giacomo Bellatin Indiveri (39 tahun) dituntut hukuman 18 bulan penjara, karena membawa dan menyalahgunakan 24 biji ganja seberat 0,46 gram.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, Senin (2/12/2019) itu, jaksa Paulus Agung diwakili Dipa Umbara menyatakan pengusaha asal Peru ini melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkotika, mengekspor memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 24 biji ganja seberat 0,46 gram,” ucap jaksa.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan didampingi penerjemah yang menyatakan terdakwa tidak tahu kalau di Indonesia dilarang membawa ganja dan terdakwa menyesali perbuatanya.

Penangkapan terdakwa dilakukan pada 13 Agustus 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai Bali karena diduga koper yang dibawanya terdapat benda mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan X-ray. Karena melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan, petugas petugas Bea Cukai membawa terdakwa dan barang bawaannya ke ruang pemeriksan.

Saat dilakukan pengeledahan tas koper, petugas mendapati 8 kemasan yang di dalamnya berisi biji ganja yang totalnya mencapai 24 biji. Terdakwa mengaku membeli barang terlarang itu saat berlibur di Red Line, Amsterdam yang memang sengaja dibawa ke Bali untuk dipergunakannya sendiri. (bro)

Baca Juga :  Tersangka Korupsi VoA Ngurah Rai Dijebloskan ke Lapas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *