Perkembangan Covid-19, Dua Warga Bali Positif Corona
(Dutabalinews.com),Satgas Penanggulangan Covid-19 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan saat ini kasus Pasien Dalam Perawatan berjumlah 102 orang termasuk 6 orang tambahan yang baru dilaporkan dan kini dirawat di rumah sakit (1 orang WNA dan 5 orang WNI).
Sementara 102 sampel yang telah diuji, telah keluar 79 sampel yaitu 73 orang negatif dan 6 positif atau bertambah 3 kasus positif dari jumlah sebelumnya (2 orang telah meninggal, 4 orang masih dirawat).
Dari tiga kasus baru tersebut, 2 orang merupakan WNA (berstatus suami-istri) dan satu orang merupakan WNI asal Bali. “Dengan demikian, 2 orang WNI yang positif tersebut adalah WNI asal Bali. Ini juga berarti Covid-19 sudah ada di sekitar kita. Maka mari kita tingkatkan upaya-upaya pencegahan dan melindungi diri agar tidak terinfeksi,” ujar Sekda, Senin (23/3/2020) terkait perkembangan Covid-19 di Bali.
Dari kasus positif baru tersebut, telah dilakukan contact tracking dan diambil sampelnya yakni 47 orang kontak dari 2 orang WNA suami-istri dan 22 orang kontak dari pasien WNI (total 69 orang). Sebagian besar sudah diambil SWAB-nya, sisanya masih dalam proses pengambilan sampel SWAB.
Adapun sampel yang belum keluar sebanyak 23 orang masih menunggu hasil lab.
Perkembangan hasil contact tracking tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 217 orang dan tanggal 23 Maret 2020 sebanyak 290 orang (ada penambahan 73 orang).
Dewa Indra mengatakan upaya-upaya yang dilakukan Satgas yakni mulai Senin tanggal 23 Maret 2020 dilakukan karantina terutama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari negara yang terinfeksi. Karantina bertempat di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gedung BPSDM Provinsi Bali, Gedung PBSDM Provinsi Bali (eks BPLPP) serta Wisma Bima 1.
Proses karantina dilaksanakan kepada PMI dengan tahapan-tahapan yakni PMI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara (Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris) ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protocol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan serta wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC). HAC harus masih valid saat kedatangan.
Juga ada proses wawancara lanjutan bagi pemegang HAC, terkait negara-negara lain yang dikunjungi. Dilanjutkan proses pemeriksaan. Jika tidak lolos sesi wawancara, atau ada gejala sakit, maka harus melalui proses karantina. PMI yang berasal dari negara terinfeksi akan masuk karantina, sedangkan diluar tersebut boleh pulang dengan menunjukkan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri.
Di desa tempat tinggal yang bersangkutan diawasi oleh Posko Covid-19 Tingkat Desa (Kades, Bendesa adat, Babinsa dan Babinkamtibmas). Bagi yang dikarantina, diantar oleh bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina selama 14 hari.
Sekda menjelaskan jumlah PMI yang tercatat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 22 Maret 2020 521 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP hanya 27 PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Ditegaskan tidak semua PMI harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina. Pemerintah Provinsi Bali menambah jumlah rumah sakit rujukan yang awalnya 4 rumah sakit (RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali dan RSUD Kab. Buleleng) menjadi 7 rumah sakit rujukan sehingga total rumah sakit rujukan menjadi 11 unit yaitu RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali, RSUD Kab. Buleleng, RSUD Wangaya, RSUD Bali Mandara Provinsi Bali, RSD Mangusada, RSU Universitas Udayana, RSU Negara, RSUD Klungkung, dan RS Pratama Giri Emas.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan orang banyak, salah satunya pengarakan ogoh-ogoh dalam rangka perayaan hari suci Nyepi Tahun Saka 1942. Untuk itu, akan dilaksanakan festival/parade ogoh-ogoh se-Bali yang akan diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali.
Sekda mohon pengertian, kesadaran dan kebersamaan dari seluruh masyarakat atau orangtua pekerja migran ataupun pekerja migran untuk mengikuti karantina dengan penuh disiplin. Kebijakan ini harus mengikuti regulasi dari tingkat nasional dan internasional. Ini semua dalam konteks untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat banyak.
“Mohon dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan karantina bagi pekerja imigran Indonesia asal Bali dengan jalan melakukan edukasi di tempat karantina bahwa karantina ini adalah kebutuhan bersama.
Sekda mengingatkan agar tetap waspada mengingat sudah ada WNI yang terinfeksi di Bali. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak harus segera dikurangi. “Jangan lagi ada orang yang tidak percaya atau ‘meboya’ bahwa Covid-19 ini tidak ada di Bali,” ujarnya. Diitegaskan pula, mereka yang dikarantina bukan berarti positif. Jika positif sudah langsung ke RS rujukan. (ist)