Gasak Laptop Di Delapan Sekolah, Guide Freelance Didor Petugas
(Dutabalinews),Dampak virus Corona ternyata membuat pemandu wisata (guide freelance) bernama Taufik Hidayat (42 tahun) nekad mencuri laptop dan proyektor di delapan sekolah yang ada di Denpasar. Akibat melawan petugas saat ditangkap, akhirnya ditembak anggota Polresta Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (28/4/2020) membenarkan Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 18.30 Wita di kosnya Jalan Pulau Biak Denpasar.
“Tim Resmob Polresta Denpasar awalnya melakukan oleh TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap,” ucapnya.
Ia menuturkan, modus yang dilakukan tersangka dengan melompat pagar dan merusak terali jendela dan pintu ruang guru setiap target pencurian yang dilakukan.
Menurut pengakuan tersangka, 8 TKP yang ia rampok itu dilakukan di SD Nomor 11 Batukaru Denpasar pada Februari 2020, pukul 01.00 Wita, dengan mengambil dua buah proyektor dan dua buah laptop.
TKP kedua, pelaku beraksi di SDN 3 Jalan Tukad Banyu Poh Denpasar, pada 6 Februari 2020, pukul 03.00 Wita dengan barang yang diambil dua buah proyektor dan satu handycam merk Sony.
Selanjutnya, TKP ketiga di SMK Airlangga Jalan Akasia Nomor 16 Denpasar Timur, pada 27 Februari 2020, Pukul 01.00 Wita dengan barang yang diambil tiga buah proyektor dan tiga buah laptop.
TKP keempat di SD Nomor 5 Pedungan Denpsar Selatan pada 8 Maret 2020, sekira pukul 01.00 Wita dengan mengambil dua buah proyektor dan dua buah laptop, kemudian TKP kelima di SD 3 Pemecutan Jalan Gunung Penulisan Denpasar pada 6 Maret 2020, sekira pukul 01.00 Wita dengan mengambil dua buah laptop merk Acer, satu buah Laptop merk Asus.
Selanjutnya, TKP keenam berlangsung di SD Nomor 14 Jalan Surapati Denpasar Timur, pada 31 Maret 2020 , Sekira pukul 01.00 Wita, dengan mengambil tiga buah proyektor.
Kemudian TKP ketujuh di SMA Harapan Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan, pada 2 April 2020, sekira pukul 01.00 Wita dengan mengabil empat buah proyektor, satu buah Camera merk Cannon dan tiga buah Laptop.
“TKP terakhir aksi dilakukan di SMP PGRI 7 Denpasar Jalan Waturenggong GG. XVII, Panjer, Denpasar Selatan, pada 2 April 2020, pukul 01.00 Wita, dengan menganbil empat buah proyektor, satu buah camera merk cannon dan tiga buah laptop,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3,4 dan 5 jounto Pasal 65 KUHP tentang pencurian di waktu malam hari dengan merusak, memotong atau memanjat serta diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.(bro)