Global

Cabuli Lima Anak PAUD, Pekerja Serabutan Asal Jepang Dihukum Lima Tahun

(Dutabalinews.com),Warga asal Jepang bernama Kato Toshio (57 tahun) yang melakukan aksi bejat mencabuli lima anak di bawah umur, saat masih bekerja serabutan di salah satu PAUD di Jalan Tukad Badung, Denpasar diganjar hukuman selama 5 tahun dan denda Rp5 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (30/4/2020).

Sidang yang diketuai Hakim I.G.N. Putra Atmaja dengan anggota I Ketut Kimiarsa dan Hari, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016. “Terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak sehingga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,” kata hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pada anak korban.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Luh Evy dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan jaksa.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Aksi bejat kakek asal Jepang ini dilakukan sejak Januari 2019 hingga April 2019 di dalam sebuah kamar di lingkungan PAUD yang rata-rata siswanya orang asing itu menimpa anak berinisial LS, MH, AG, KS dan UT secara bergantian.

Dengan iming-iming memberikan hadiah kepada para korbannya ini, pelaku dengan leluasa menyalurkan hasrat birahinya kepada anak-anak PAUD yang masih ingusan itu. Setelah berbuat aksi cabul kepada anak di dalam kamar, kakek yang sehari-hari di sekolah setempat mengambil kerjaan menyiram tanaman, memotong kebun dan memperbaiki pintu sekolah ini hanya memberikan hadiah berupa buah, kue coklat, kue donat atau pun boneka. Para orangtua korban yang merasa anaknya merasa terjadi perubahan perilaku karena dicabuli terdakwa ini, lantas melaporkan hal itu kepada pihak sekolah.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *