Global

Dugaan Korupsi Rp5,27 Miliar, LPD Kekeran Diperiksa Kejari Badung

(Dutabalinews.com),Diduga adanya tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mencapai Rp5,27 miliar lebih, pihak Kejaksaan Negeri Badung sejak 15 Juni 2020 melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 40 saksi dari nasabah dan pengurus LPD setempat.

“Benar, kami melakukan pemeriksaan 40 saksi dari pihak nasabah, prajuru hingga pengurus LPD ini, karena adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran,” kata Kajari Badung, Hari Wibowo saat dikonfirmasi, di Badung, Senin (22/6/2020).

Ia menerangkan, Kejaksaan Negeri Badung akan terus melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan dengan menerapkan pola Physical Distancing, sambil menunggu proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara secara real dari ahli. “Setelah itu baru akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam dugaan perkara dimaksud,” ucapnya.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Pertanggung Jawaban LPD Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, ditemukan adanya ketekoran kas yang bersumber dari Tabungan, Deposito dan Kredit.

Hasil penghitungan awal yang dilakukan oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian lebih kurang Rp5.270.486.402. “Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Badung telah meminta keterangan 40 saksi-saksi dari nasabah LPD, Prajuru Desa Adat maupun Pengurus LPD,” ucap Hari.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *