Global

Sidang Sabu: Divonis 1,5 Tahun, Karyawan Finance Langsung Menerima

(Dutabalinews.com),Terjerat kasus narkoba, karyawan finance Agus Septiantara (27 tahun) dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis (9/7/2020) divonis Majelis Hakim PN Denpasar 1,5 tahun (18 bulan) kurungan penjara.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Hari dengan anggota I.G.N Putra Atmaja dan Kimiarsa itu, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Namun, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika,” kata hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Peggy E. Bawengan yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman selama 2 tahun penjara (24 bulan) terkait kasus narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa lantas menyatakan menerima putusan hakim. Demikian juga jaksa, juga menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang itu.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa ditangkap anggota kepolisian pada 17 Januari 2020, pukul 23.30 Wita, di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat karena menyimpan sabu.

Saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa, petugas menemukan 1 klip sabu di dalam bungkus permen dan alat bong yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

Dari hasil interogasi petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu seharga Rp400 ribu dari seseorang bernama Cahya yang rencananya akan digunakan sendiri. Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan izin dari pihak berwenang untuk menyimpan barang haram itu.(bro)

Baca Juga :   ​PN Denpasar Gelar Sidang Perdana Kasus 'Penculikan' Bayi Amerika di Kuta, Pengelola Kids Club Dianggap Lalai

Berikan Komentar