Politik

Sengketa Tanah, Kapendam Udayana: Tidak Benar Dugaan Penyekapan Oleh Oknum TNI

(Dutabalinews.com),Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan yang melibatkan anggota TNI atas nama Pelda Muhaji, hingga saat ini juga belum kunjung selesai. Bahkan Pelda Muhaji juga sempat memasang plang kepemilikan sah lahan tanah dan penyegelan di depan lahan dan bangunan yang bersengketa tersebut.

Terkait pemberitaan di beberapa media yang malah mengambil tajuk penyekapan oleh Oknum TNI tersebut, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., pun angkat bicara.

Dalam press releasenya, Kapendam mengungkapkan bahwa Pelda Muhaji merupakan pemilik lahan yang sah sesuai bukti bayar pajak dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 11392 yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi Bali pada April 2020 lalu.

Sedangkan, sdr. Hendra mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga tahun 2042 menyebutkan bahwa tanah tersebut telah diover kontrakkan dari penghuni sebelumnya yakni sdr. Gono, hal itu tercantum dalam surat perjanjian over kontrak dengan sepengetahuan sdr. I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian over kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.

“Guna meluruskan masalah ini sekaligus memperjuangkan haknya atas lahan tersebut, Pelda Muhaji meminta bantuan Advokat Senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang untuk menjadi kuasa hukumnya,” jelas Kapendam, Minggu (4/10).

Beberapa kali Pelda Muhaji menemui sdr. Hendra dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberi somasi dan beberapa opsi termasuk konpensasi dan mengontrakkan rumah untuk sdr. Hendra di tempat lain, sehingga Pelda Muhaji dapat menggunakan haknya di atas lahan tersebut, namun tidak mendapat respon positif dari sdr. Hendra.

Oleh karena berlarutnya permasalahan sengketa tanah dan bangunan tersebut, didahului pemberitahuan sebelumnya kepada sdr. Hendra, maka pada hari Jumat 2 Oktober 2020 Pelda Muhaji mengambil langkah memasang pelang kepemilikan sah lahan tanah a.n. Pelda Muhaji nomor 11392 dan penyegelan di depan rumah kontrakan sdr. Hendra sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar sdr. Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut.

“Terkait pemberitaan yang dimuat di beberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD atas nama Pelda Muhaji anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana adalah tidak benar, dimana penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari sdr. Hendra sendiri yang memang sengaja memancing dan menghendaki hal tersebut dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media,” tutur Kapendam.

Kemudian, pada Sabtu 3 Oktober 2020, pelang pemberitahuan kepemilikan tanah tersebut telah dicabut dan dibuka segelnya oleh petugas dari Denpom IX/3 Denpasar.

Namun, Kapendam menegaskan jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa Pelda Muhaji melakukan penyekapan terhadap sdr. Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. (pen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *