Global

Kasus Tanah Di Jalan Gadung, Ombudsman Minta Ahli Waris Buat Laporan Resmi

(Dutabalinews.com),Salah satu ahli waris tanah seluas 3,85 are di Jalan Gadung I Kadek Mariata, Senin (24/05) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Denpasar.

Di kantor tersebut, pihaknya diterima Dhuha F Mubarak, Asisten Penerima dan Verifikasi Laporan perwakilan dari Ombudsman. Kadek Mariata membeberkan kronologis terkait lahan seluas 3,85 yang disengketakan dengan pihak BPD Bali tersebut.

Atas hal itu, Dhuha F Mubarak meminta I Kadek Mariata untuk membuat laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali atas putusan SP3 yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) tertanggal 15 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar I Dewa Putu Anom D., SH., S.I.K., MH., atas perintah Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH.

Lantaran laporan bernomor: LP/1538/XI/Bali/Resta DPS tertanggal 21 November 2015 atas nama Pelapor I Nyoman Wijaya tentang tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP dari ahli waris disebutkan dalam kesimpulan bukan sebagai tindak pidana dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961/XI/2015/ Reskrim tanggal 21 November 2015, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961.a/V/2016 tanggal 04 Mei 2016, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin Sidik/961.b/IX/2020/Reskrim tanggal 22 September 2020.

“Maka berdasarkan SP3 tersebut, Bapak buat surat laporan resmi ke Ombudsman terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Polresta Denpasar. Sehingga kami akan mendengar keterangan dari Polresta apa dasar dikeluarkannya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara tersebut. Dari sinilah kita menilai apakah SP3 tersebut sesuai atau tidak,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk diketahui, kasus ini terus diperjuangkan I Kadek Mariata atas dasar banyaknya kejanggalan yang diduga dilakukan BPD Bali dalam mendapatkan tanah tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya pihak BPD Bali dengan mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai punya hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur. (sus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *