Simpan Kokain 53,42 Gram, Pria Kelahiran Roma Diadili di PN Denpasar
(Dutabalinews.com), Pria kelahiran Roma, Italia namun terdaftar sebagai warga negara Indonesia bernama Franceaco D’Alesio (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka sidang karena kedapatan menyimpan kokain seberat 53,42 gram yang sebelumnya dibeli seharga Rp 20 juta.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini terungkap, terdakwa yang saat ditanggkap tinggal di Jalan Umalas ini dijerat dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika , yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancama hukuman masimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhodi terungkap, terdakwa ditangkap tim Resnarkoba Polares Badung di sebuah vila di Jalan Umalas Tenon, Badung, Kamis 13 Mei 2021. Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu mendapat laporan masyarakat yang menyebut ada warga asing menyalahgunakan narkotika.
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan pengintaian hingga penangkapan terdakwa. Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik yang berisikan serbuk putih yang diduga kokain sebarat 53,42 gram.
“Selain itu polisi juga menemukan satu buah plastik putih yang di dalamnya berisikan serbuk putih yang diduga obat Benzocain dan juga satu buah pipa kaca,” ujar jaksa Kejari Badung itu dalam dakwaannya.
Terdakwa mengaku membeli kokain dari Micky (DPO). Bahkan dia mengaku sudah lima kali membeli dari Micky ini. “Terdakwa menghubungi Micky dan memesan kokain seharga Rp 20 juta,” sebut jaksa.
Setelah mendapat kokain dari Micky, terdakwa lalu mencampur kokin dengan obat Benzocaine dengan maksud mengurangi efek keras pada narkotika jenis kokain. (ist)