PN Tabanan Tolak Gugatan Bendesa Adat Sarinbuana
(Dutabalinews.com),Pengadilan Negeri Tabanan memutuskan menolak gugatan Bendesa Adat Sarinbuana, Selemadeg Timur atas sengketa lahan antara penggugat Desa Adat Sarinbuana, Selemadeg Timur dengan tergugat Panitia Puncak Sari, Selasa (25/06/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan Putu Gde Novyartha dalam amar putusannya menyatakan gugatan dari pihak penggugat yakni Bendesa Adat Sarinbuana, Selemadeg Timur I Gede Saputra Giri ditolak secara keseluruhan.
“Setelah melalui pertimbangan majelis hakim dan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, sedangkan pihak tergugat telah mampu membuktikan dalil jawabannya dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat, maka majelis hakim berpendapat gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” urainya saat persidangan.
Pengacara tergugat, I Wayan Karta (IWK) mengatakan, penggugat tidak puas dan meminta banding. Tapi dalam proses, memang sebenarnya pembuktian telah benar-benar tidak terbukti. Dasar untuk menggugat adalah STPT tahun 1977. Sementara penerbitan sertifikat berdasarkan STPT tahun 1983. Memang salinan, akan tetapi sama, atau dalam hal ini dapat dikatakan menerbitkan sertifikat. IWK membantah jika keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan bersifat NO (Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Kenapa saya bantah pernyataan pengacara penggugat yang menyebutkan Keputusan Hakim terhadap Perkara No. 358/Pdt.G/PN.Tab, karena dalam amar putusan disebutkan Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penggugat, jadi keputusan hakim atas perkara ini, tidak memilik cacat formil,” jelasnya.
Dalam pembuktian tim penggugat telah ditolak seluruhnya. Antara penggugat dan tergugat seharusnya, tidak ada menang kalah. “Tergugat tidak menguasai dan memiliki karena, yang diterbitkan adalah serifikat atas nama duwe pura luhur muncak sari karena, STPTnya terbit duwe pura luhur muncak sari,” katanya.
Terhadap upaya banding dari pihak pengungat ini, kuasa hukum tergugat I Wayan Karta sangat menyayangkan, tetapi pihaknya tetap siap untuk meladeni banding dari pengugat. “Saya sangat menyangkan mereka banding, harusnya kasus ini cukup sampai disini saja. Tetapi kami tentu siap ladeni, tapi kami tetap membuka pintu mediasi dan berharap kasus ini tidak berlarut – larut, kenyamanan umat beribadah di Pura Luhur Muncak Sari tidak terganggu,” tambahnya.
Sebelumnya pengacara penggugat Budi Hartawan, SH., mengajukan banding atas putusan Hakim. Budi Hartawan seusai persidangan menyatakan jika keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan atas pekara sengketa lahan ini bersifat NO. “Keputusan saat ini, masih bersifat NO dan belum ditetapkan siapa pemilik lahannya, maka kami putuskan untuk banding,” ucapnya. (ist)