Keterbukaan Informasi harus Ditingkatkan
(Dutabalinews.com),Butuh orang-orang yang mempunyai kreativitas untuk di PPID. PPID dan Bakohumas menjadi media untuk menyebarkan informasi keluar dan terbuka untuk semua data KPU (tidak termasuk data yang dikecualikan) dan segala kegiatan harus didokumentasikan dengan benar dan jelas.
Demikian ditegaskan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi PPID dan Bakohumas pada KPU Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan dan Luh Putu Sri Widyastini, bertempat di ruang rapat KPU Bali, Selasa (26/03/2023).
Dihadapan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota dan Operator PPID KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang hadir pada kesempatan tersebut, Agung Lidartawan menyampaikan keterbukaan informasi harus ditingkatkan.
“Segala informasi kegiatan harus di-share kepada media untuk dipublikasikan. Sebagai Penyelenggara Pemilu KPU harus mendominasi informasi di Kepemiluan,” ujarnya.
Pada sesi diskusi KPU Bali menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana dan sebagai pemandu diskusi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM I Wayan Nopi Suryanto.
Sesi akhir kegiatan ini Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede Jon Darmawan memandu diskusi terkait permasalah permasalah yang dihadapi oleh KPU Kabuapten/Kota dalam pengelolaan PPID. (ist)