Tidak Ada Kerugian Negara, Hotman Paris Minta Jaksa Agung Cabut Kasus Rektor Unud

“Karena itu saya memohon kepada Jaksa Agung, Jampidsus untuk mencabut perkara ini. Ini bukan perkara korupsi tapi disidangkan di Tipikor,” tegas Hotman Paris didampingi tim usai menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Rektor Unud Prof. Antara, Selasa (24/10) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi dengan anggota Gede Putra Astawa, Putu Sudariasih, Soebekti dan Nelson masih mendengar pembacaan dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan untuk mendengarkan eksepsi.

Hotman mengatakan semua uang masuk ke rekening Unud, bukan ke rekening terdakwa pribadi atau keluarganya. “Jadi kerugian tidak ada, malah negara yang diuntungkan. Ini dalam sejarah Indonesia kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi adalah kerugian keuangan negara, yakni bisa berupa uang, surat berharga, barang dan akibat perbuatan melawan hukum. “Tapi dari dakwaan jaksa semua uang masuk ke kas negara (rekening Unud). Berarti negara justru diuntungkan, deposito Unud bengkak dan semua itu merupakan aset negara,” tambahnya.

Hotman menegaskan dari 134 halaman dakwaan tidak satupun membahas kerugian negara, tidak satupun bahas uang, satu sen pun tidak masuk ke kantong terdakwa.

Hotman lantas mencontohkan dirinya, uangnya banyak di deposito. “Waktu nikahan anak saya banyak hadiah dikasih, waktu saya ulang tahun, laptop HP terbaru. Itu adalah aspek marketing bank. Itu sah bank memberikan hadiah kepada pemegang deposito. Itu mobil-mobil murah, sementara deposito ratusan miliar. Ini dibenarkan peraturan dan praktek,” ujarnya.

Lantas ada apa kasus ini? Apa ini permainan politik intern? “Masa korupsi satu perak pun tidak ada disebutkan masuk ke rekening dia atau keluarganya, tidak ada mobil satupun atas nama dia,” ujar Hotman bernada tanya.

Terkait pemalsuan menyuruh orang masuk, itu menurutnya kewenangan polisi, bukan tindak pidana korupsi meluluskan orang. Kecuali tambah Hotman disebutkan si murid diluluskan dengan cara disogok baru itu tindak pidana korupsi. “Pungli kalau masuk ke kantong pribadi, kalau masuk ke universitas ya bukan pungli. Ini uang negara, negara yang diuntungkan. Masa negara dijadikan terdakwa,” ujarnya.

Disebutkan pula deposito semua atas nama negara, Universitas Udayana. Tidak ada satupun kerugian negara disebutkan. Apapun yang dilanggar, apakah itu merugikan negara? Apapun perkara korupsi harus ada merugikan keuangan negara.

Sementara Aspidsus Kejati Bali yang juga Koordinator JPU mengatakan dalam kasus ini jelas ada kerugian negara. “Kan hasil audit ada. Jaksa tidak beropini,” tegas Jaksa Agus Eko Purnomo.

Sebagaimana diketahui sidang perdana perkara ini pekan lalu sempat tertunda. Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dengan terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.

Dalam dakwaan JPU Agus Eko Purnomo dkk., menyebutkan peran dan perbuatan terdakwa Rektor Prof. Antara. Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah).

Jaksa menuding pungutan SPI yang dilakukan terdakwa tidak sah karena tanpa melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun PMK Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana dan dana SPI itu diendapkan bank sehingga mendapatkan fasilitas dari bank. Secara keseluruhan SPI 2018-2022, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik, menimbulkan kerugian Rp335 miliar. (bas)

Berikan Komentar