Rai Mantra Apresiasi Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Berencana Sederhanakan 191 Permenpora Jadi di Bawah 20

(Dutabalinews.com), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra memberikan apresiasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Rai Mantra, Menpora Erick Thohir sangat responsif terhadap permasalahan yang terjadi. Pasalnya, Permenpora tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang ditandatangani Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 sedang menjadi kontroversi.

“Mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menjadi langkah awal bagi Erick Thohir dalam memimpin Kemenpora. Tentu sangat bagus, sebab Permenpora itu masih menjadi polemik,” kata Rai Mantra, Selasa (23/9/2025) di Jakarta.

Rai Mantra yang juga anggota Komite III DPD RI, menilai Erick Thohir sudah memahami permasalahan yang terjadi seputar Permenpora Nomor 14 tersebut.

“Sebagai ketua cabang olahraga, saya yakin Erick Thohir sudah mengerti keresahan yang terjadi. Oleh sebab itu, langkah awal yang ia lakukan sebagai Menpora adalah menertibkan aturan-aturan yang bisa menjadi penghambat prestasi olahraga nasional,” ujar Rai Mantra yang mantan Walikota Denpasar ini.

Sebagaimana diketahui Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menuai polemik dan kritik karena pemerintah dinilai bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga. Bahkan, terdapat beberapa pasal yang melanggar undang-undang keolahragaan dan juga bertentangan dengan Olympic Charter.

Aturan tersebut juga menghilangkan sejumlah wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilarang menggunakan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Erick Thohir pun berencana menyederhanakan 191 Permenpora menjadi di bawah 20 Permenpora.

Rai Mantra lebih jauh menjelaskan, kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 tahun 2024, akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional. Ada sejumlah poin yang disampaikan mengenai hal tersebut. Di antaranya legalitas inkonsistensi hierarki peraturan.

“​Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tuturnya sembari menambahkan UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.

Baca Juga :  Ketua BMPS Karangasem: Perlu Revolusi Pendidikan Tingkatkan Kualitas

“Namun, Permenpora 14/2024 justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi. Jadi sekali lagi, saya mengapresiasi pemerintah telah mencabut ini semua, langkah nyata Kemenpora,” pungkasnya.(ist)