Pemkot Denpasar Terima Hibah Tanah Eks BPPN dari Kemenkeu RI

(Dutabalinews.com), Pemerintah Kota Denpasar menerima hibah tanah eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penandatanganan berita acara hibah dilakukan oleh Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di Kantor Kementerian Keuangan RI, Kamis (13/11). Hibah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara di daerah. Aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah seluas 35 m² dan bangunan seluas 112 m² yang berlokasi di Kawasan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, dengan nilai Rp84.197.000. Penyerahan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban, menyampaikan bahwa hibah aset eks BPPN ini diberikan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pembangunan, pelayanan publik, dan pemanfaatan aset. Ia menegaskan, hibah ini bukan sekadar proses administratif, melainkan juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Lebih lanjut, Rionald berharap kerja sama antara Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan pemerintah daerah terus berlanjut guna memperkuat tata kelola aset negara yang transparan dan produktif.

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui hibah tersebut. Ia memastikan aset itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya penyediaan fasilitas umum di Kota Denpasar. “Semoga hibah ini dapat mendukung optimalisasi pelayanan publik demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (hms)

Baca Juga :  Bali Ekspor 12 Ton Bawang Merah ke Singapura