Mengaku Tidak Mendengar Suara di Sidang, Jerinx SID Pilih “Walk Out”
(Dutabalinews.com),Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan agenda pembacaan dakwaan secara online di Denpasar, Kamis (10/10/20) berlangsung panas.
Saat tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan, Jerinx menolak persidangan dilakukan secara online yang diketuai Majelis Hakim Dayu Adnyadewi.
“Ini sidang tak adil jaksa ada di antara kami untuk mewakili. Sedangkan kami tidak ada yang diminta untuk ada mewakili di ruangan Jaksa,” ucap I Wayan Gendo Suardana selaku Kuasa Hukum JRX dalam sidang teleconference itu.
Karena situasi semakin alot, akhirnya dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim tetap menyatakan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Setelah itu, Jerinx akhirnya memutuskan keluar dari sidang atau walk out karena melihat hakim yang mengadili perkara hanya bicara pada pokoknya harus online.
“Padahal saat saya bantah, hakim berdalih agar menjaga kesehatan hakim dan semua yang hadir di sidang,” kata Gendo.
Namun, faktanya untuk terdakwa yang tidak ditahan bisa offline. Padahal, ini yang justru aneh, siapa yang bisa menjamin terdakwa yang tidak ditahan aman dari Covid-19.
“Bukankah terdakwa yang ditahan ini lebih aman dari Covid-19, karena Jerinx sudah dites swab dengan hasil negatif,” tegas Gendo.
Hal ini yang disesalkan Gendo karena tidak logis bahwa orang yang tidak ditahan bisa dijamin bebas covid.
Gendo mencontohkan, di Kota Singaraja ada pengacara yang ditahan justru bisa disidangkan offline atau tatap muka langsung dengan hakim dan jaksa. “Ketika kami melakukan itu, justru tidak diberikan dan tetap berpedoman pada sidang online,” ucap Gendo.
Ditambahkan pengacara Jerinx bernama Sugeng Teguh menilai hakim tidak bijaksana karena sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Karena di Indonesia tidak mengenal sidang inabsensia karena banyak cara pencarian keadilan bisa ditempuh dengan upaya lain.
“Padahal SKB (Surat Kesepakatan Bersama) itu bukan hukum. Ini pendekatannya justru kekuasaan yang digunakan dalam proses persidangan,” ucapnya.
Ia menegaskan, hukum itu memastikan berjalan adil karena masih ada satu cara untuk menjamin protokol kesehatan kepada hakim. Sehingga pihaknya menilai hakim melakukan tindakan pelanggaran.
“Kami akan laporkan ini ke MA (Mahkamah Agung) walaupun menerima atau tidak, kita tegaskan jangan gunakan pendekatan arogansi dan kekuasaan. Namun kewenangan harus digunakan berkeadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Jerinx SID saat dimintai komentar kenapa keluar dari sidang online dirinya mengaku sidang online tidak mendengar apa-apa dan suara yang berbicara di layar laptop putus-putus.
“Gak dengar apa, suara putus-putus. Saya merasa tidak berbicara dengan manusia, tapi berbicara dengan layar monitor,” ucap Jerinx.
Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, musisi yang menetap di Kuta dan asal kota seni Gianyar ini didakwa terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.
Dimana ia menulis postingan kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.
Dalam dakwaan Jaksa, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.(bro)