Tusuk Korban Hingga Tewas, Damung Terancam 15 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Damung Kilimandu (34) pelaku penusukan terhadap Domingus Dapa (24) asal Sumba Barat hingga tewas di sebuah warung Jalan Taman Pancing Pemogan Denpasar Selatan, Sabtu (29/6/2019) sekira pukul 20.30 Wita, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Densel, Kompol Nyoman Wirajaya dan Kanit Reskrim Iptu Hadimastika Karsito Putro di Polsek Denpasar Selatan, Rabu (3/7/2019).
Ia mengatakan, tersangka menusuk korban dengan pisau dan memang tersangka ini kemana-mana membawa pisau. Motif penusukan yang dilakukan pelaku karena mabuk miras campuran.
“Saat ini kami masih memburu teman pelaku bernama Frangki yang membawa barang bukti pisau yang digunakan menusuk korban,” katanya. Selain itu, Ruddi menjelaskan, tersangka sudah pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan sebanyak 2 kali yaitu sekira tahun 2017 terlibat tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman 10 bulan. Tahun 2018 tersangka juga terlibat tindak pidana pengeroyokan dan menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.
Barang bukti yang saat ini diamankan petugas berupa 1 buah sarung pisau terbuat dari kayu warna hitam kecoklatan dilapisi kuningan, 1 buah baju lengan panjang warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nomor Polisi DK-7700-FA.
Sebelum kejadian, Sabtu (29/6/2019) sekira pukul 18.00 Wita, korban datang bersama 5 temannya untuk menghadiri acara ulang tahun Gerson Tanggela. Sampai di tempat kejadian korban bersama 5 orang temannya langsung bergabung minum tuak campur bir.
Namun tidak berapa lama tiba-tiba saja di belakang tempat duduk korban terjadi keributan. Keributan dan saling dorong terjadi sampai di bawah lokasi tempat minum dan saat itu korban memukul tersangka dengan menggunakan tangan kosong. Karena tidak terima dipukul, saat itu juga tersangka mengambil pisau di dalam jok sepeda motornya.
Tersangka lalu mengejar korban sambil mengayun-ayunkan pisau. Melihat hal tersebut Agustinus berusaha menghalangi tersangka. Namun saat itu pisau yang diayun-ayunkan tersangka mengenai lutut sebelah kanan Agustinus, sehingga membuat Agustinus terjatuh.
Selanjutnya tersangka mengejar korban yang berlari ke luar dan menusuk punggung sebelah kanan dan pinggang kiri korban.
Setelah ditusuk korban sempat hampir terjatuh dengan posisi jongkok dan saat itu kembali tersangka menusuk punggung sebelah kanan atas korban. Setelah itu, tersangka kembali duduk di tempat minum dan menyuruh temannya Frangki (DPO) membuang pisau tersebut. (bro)