Global

Sidang Penipuan Tanah Rp2,4 Miliar, Pelaku Divonis Delapan Bulan

(Dutabalinews.com),Gunawan Priambodo,
divonis selama 8 bulan oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Rabu (23/10/2019), terkait penipuan dalam jual beli tanah dengan korban Kurnia Soetantyo.

Sidang yang diketuai Hakim Dewa Budhi Watsara itu, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan tanah dan melakukan pengulangan perbuatan. Terdakwa yang saat ini sedang menjalani masa pemidanaan selama 2 tahun 6 bulan itu dijerat melanggar Pasal 378 KUHP.

“Terdakwa bersalah melakukan penipuan sehingga diganjar hukuman 8 bulan kurungan penjara,” ucap hakim. Vonis hakim itu, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Putu Oka Surya Atmaja, sebelumnya menuntut 1 tahun, karena menipu korban Kurnia Soetantyo. Penasehat hukum terdakwa Simon Trombine mengatakan menerima putusan hakim dalam sidang tersebut. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir.

Untuk diketahui terdakwa yang merupakan Direktur PT. Bangsing Permai Properti (BPP) mengatakan kepada korban bahwa tanah seluas 1664 meter persegi itu adalah milik PT.BPP dan terdakwa adalah Presiden Direktur sekaligus owner dari perusahaan tersebut.

Saksi korban sempat menanyakan harga tanah kavling tersebut yang dijawab oleh terdakwa Rp400 juta per arenya. Terdakwa juga menerangkan kepada korban bahwa, tanah kavling tersebut luasnya adalah 1462 meter persegi.

Selain itu terdakwa juga menjelaskan, jika korban berencana membeli, pembayarannya bisa diangsur beberapa kali. Atas cerita itu korban pun akhirnya menghubungi saksi Anto dan mengatakan tertarik untuk membeli tanah kavling pada blok 7 seluas 1462 meter persegi.

Korban pun akhirnya mentransfer uang ke rekening PT. ASP atau kepada saksi Anton sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi. Atas pembayaran tanda jadi itu, saksi Anton memberitahukan kepada terdakwa. Terdakwa meminta kepada saksi I Ketut Arimbawa untuk membawakan sertifikat SHM Nomor: 2451 seluas 16.640 meter persegi atas nama Arifin Susilo Adiasa dan blok tanah ke kantor Notaris Ketur Neli Asih.

Singkat cerita terjadilah pertemuan antara korban dan beberapa saksi di kantor Notaris Neli Asih. Dalam pertemuan itu, saksi korban sempat menanyakan soal pemilik tanah tersebut yang dijawab oleh terdakwa bawah tanah itu sudah dibeli oleh terdakwa sedang dalam proses balik nama pemecahan setifikat.

Korban juga menanyakan status kepemilikan tanah tersebut kepada Notaris Neli Asih. Notaris Neli Asih yang mengetahui bahwa tanah itu masih atas nama Arifin Susilo Adiasa dan terdakwa tidak memiliki akta kuasa menjual, surat kuasa menjual ataupun alas hal lain. Tetapi Notaris Neli Asih menjelaskan bahwa tanah yang dijual tersebut sertifikatnya sudah beres dan sedang dalam proses balik nama oleh PT.BPP dan bisa diperjual belikan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Notaris, korban makin yakin untuk membeli tanah kavling tersebut. Tidak sampai disitu, terdakwa pun kembali menawarkan kepada korban tanah yang masih satu blok seluas 130 meter persegi dengan harga Rp 250 juta per are.

Karena harga yang ditawarkan murah, korban tergiur membeli dengan maksud digabungkan dengan yang sebelumnya, sehingga luas tanah yang akan dibeli korban menjadi 1592 meter persegi. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta saksi korban untuk membubuhkan tanda tangan pada peta kavling/blok plan.

Saksi korban akhirnya sepakat membeli tanah itu dengan cara mencicil sebanyak 8 kali hingga mencapai angka Rp2.476.500.000. Selanjutkan Notaris Neli melakukan pengecekan ke BPN Bandung.

Dari pihak BPN, Notaris Neli mendapat penjelasan bahwa ada aturan baru yang menyatakan bahwa fungsi tanah atau lahan Bangsing Pecatu tersebut sudah berubah menjadi kawasan perlindungan setempat atau sudah ditetapkan sebagai fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan.

Celakanya lagi, pada tanggal 18 Oktober 2012, Arifin Susilo Adiasa selaku pemilik tanah seluas 16.640 meter persegi SHM Nomor : 2451 /Desa Pecatu mendatangi Notaris Neli dengan maksud mengambil kembali sertifikat yang masih atas namanya itu.

Tanpa memberikan penjelasan apapun, Notaris Neli memberikan SHM Nomor : 2451 /Desa Pecatu kepada Arifin Susilo Adiasa. Pada bulan Januari 2013 korban datang dari Jakarta dan langsung mengecek ke lokasi tanah yang sudah dibelinya itu.

Sampai di lokasi, korban kaget karena sejumlah alat berat yang digunakan untuk membangun sudah tidak ada lagi. Korban sempat menanyakan kepada terdakwa yang dijawab oleh terdakwa pengerjaan proyek akan dilanjutkan kembali.

Tapi karena pengerjaan proyek tidak berjalan seperti janji terdakwa, korban kembali menghubungi terdakwa dan mendapat jawaban proyek akan segera dikerjakan sambil menyakinkan bahwa apabila tidak dikerjakan, uang akan dikembalikan.

Tak puas dengan jawaban terdakwa, korban mendatangi Notaris Neli Asih dengan maksud mempertanyakan kelanjutan transaksi yang telah dibuat dengan terdakwa. Notaris Neli Asih menjawab bahwa SHM Nomor : 2451 /Desa Pecatu telah diambil oleh Arifin Susilo Adiasa. Atas jawaban itu, korban pun marasa tertipu dan melaporkan kasus ini ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp2.476.500.000. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *