Curi Pistol Polisi, Soma Dituntut Tiga Tahun

(Dutabalinews.com),I Wayan Soma yang mencuri tas polisi berisi pistol dituntut hukuman tiga tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP sehingga memohon kepada hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara karena dengan sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan sepengetahuan dari pemilik,” kata Jaksa Cokorda Intan Meleny Dewie dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (14/11/2019).

Sidang yang diketuai hakim Made Pasek itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban dan terdakwa pernah dihukum kasus yang sama yaitu pencurian.

Pencurian dilakukan pada 3 Agustus 2019 sekira jam 15.00 Wita, dimana terdakwa dengan menggunakan pakaian adat menuju ke Serangan naik ojek dari Pasar Kreneng.

Tiba di Jembatan Serangan, terdakwa dengan berjalan kaki mencari sasaran mobil di area parkir. Saat melihat mobil Taft milik korban yang pintu bagian kanan belum
tertutup rapat, terdakwa menuju mobil tersebut dan mengambil tas yang berisi senjata api.

Lalu dengan menggunakan ojek, terdakwa balik ke Pasar Kreneng. Setelah mengambil isinya tas lalu dibuang ke kali. Di Pasar Kreneng, tersangka sempat menawarkan pistol kepada orang sekitar tapi tidak ada yang membeli. Akhirnya pelaku simpan di Warung Pasar Kreneng dan pada Minggu, 4 Agustus 2019 malam, pelaku mengubur senpi tersebut di daerah timur GOR Ngurah Rai.(bro)

Baca Juga :  PLN Turut Sukseskan Gelaran 13th Bali Democracy Forum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *