Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Bersama KPK RI, Tekankan Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi
(Dutabalinews.com), Tim Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi Pemerintah Daerah di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Selasa (4/11). Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025 ini dibuka oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan dihadiri Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda IB Alit Wiradana, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaannya menjadikan Denpasar sebagai lokasi sosialisasi. Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan budaya yang dapat merusak kepercayaan publik serta melemahkan tata kelola pemerintahan. Karena itu, membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas menjadi tanggung jawab bersama seluruh aparatur.
Lebih lanjut, Jaya Negara menekankan komitmen Pemkot Denpasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai spirit Sewaka Dharma. Hal ini tercermin dari peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Denpasar dari 85,53 pada tahun 2023 menjadi 92,75 di tahun 2024, serta kenaikan Survei Penilaian Integritas (SPI) dari 78,61 menjadi 79,02 pada periode yang sama. Capaian implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention(MCSP) juga menunjukkan hasil positif, yakni 98,87 di tahun 2024. Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, menjelaskan bahwa akar korupsi kerap bermula dari perilaku gratifikasi. Gratifikasi, katanya, dapat menumbuhkan mental hedonis dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan wujud integritas individu sekaligus langkah konkret dalam memutus konflik kepentingan di lingkungan birokrasi. “Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran seluruh aparatur untuk menolak gratifikasi serta menumbuhkan budaya antikorupsi di setiap lini pemerintahan,” tutupnya. (hms)
