Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan KTR, Dua Tempat Usaha Diberikan Surat Pemanggilan

(Dutabalinews.com), Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar menggelar kegiatan pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat usaha di kawasan Teuku Umar Denpasar, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) dan mengacu Surat dari Udayana Central Nomor 129/Udayana CENTRAL/XI/2025 tanggal 3 November 2025 perihal Permohonan Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Denpasar.

Adapun lokasi kawasan yang disasar yakni Fore Coffee, Kopi Kenangan, Panda Loka, J.Co & Mako, Hotel Ibis, Dunkin Donut, Apotek Indobat 24 Jam, Circle K, Apotek Kimia Farma, Puri Mas 3, Laboratorium & Klinik Helix serta Soto Ayam Kampung.

Hasil kegiatan, mayoritas tempat usaha dinyatakan telah memahami ketentuan KTR dan menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan lingkungan bebas asap rokok. Hanya dua tempat ditemukan pelanggaran.

“Dua tempat usaha diberikan Surat Pemanggilan (SP) yaitu Fore Coffee dan Dunkin Donut Besar Teuku Umar karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi namun masih ditemukan pelanggaran berupa tidak adanya tanda larangan merokok dan masih ditemukan aktivitas merokok di area usaha,” ujar Agnes Louistisia Ronytha,S.Sos., M.A.P selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar di sela-sela kegiatan.

Untuk tempat lainnya, Tim memberikan imbauan lisan agar terus mempertahankan komitmen pelaksanaan KTR dan memastikan tidak ada aktivitas merokok di area pelayanan publik.

Menurut Agnes, seluruh kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar dan mendapatkan tanggapan positif dari pihak pengelola usaha.

Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan KTR di ruas Jalan Teuku Umar berjalan dengan baik dan kondusif. Diperlukan tindak lanjut terhadap Fore Coffee dan Dunkin Donut sesuai hasil pemanggilan untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda No. 7 Tahun 2013.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok,” jelasnya. Tim akan terus turun ke lapangan melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk ke sekolah dan tempat-tempat lainnya.
Turut serta dalam kegiatan Tim  Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar yakni Dr. I Made Kerta Duana (Leader Udayana Central), Gede Paratha, S.H., M.H. (Satpol PP Kota Denpasar), Teguh Bahari Utama (Dinkes Kota Denpasar), I Gusti putu Hendrawan (Satpol PP Kota Denpasar), I Wayan Anom Mahardika (Satpol PP Kota Denpasar), I Gst. Bgs. Ngr. Brama Sena (Satpol PP Kota Denpasar), Luh Putu Suci Wahyuni dan Ni Putu Gayatri Dewi Widiastuti dari Udayana Central. (ist)

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana: PHDI Optimalisasi Pelayanan Umat