Aniaya Anak Hingga Kakinya Patah, Ari Juniawan Diadili
(Dutabakinews.com),Sungguh tega aksi yang dilakukan Ari Juniawan (22) yang memukuli anak hingga patah tulang pahanya. Kini, dia diadili di PN Denpasar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Putu Ari Suparmi, Senin (10/2020), terungkap terdakwa kesal dengan korban karena terus menangis saat dititip di kamar kosnya.
“Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh ibunya Khoffifah Dwi Rahmadhani alias Ifa ke kos terdakwa bersama Mega Putri Hidayati di Jalan Teuku Umar pada 21 November 2019 pada pukul 24.00 Wita. Saat itu, korban sempat bermain telepon genggam dan tertidur dengan saksi Mega Putri,” kata jaksa.
Saat tertidur itulah, ibu korban dan Mega Putri yang sempat tertidur bersama korban dibangunkan ibu saksi. Dimana, saksi Mega Putri diajak pulang ke rumah ibu saksi Khoffifah, sedangkan korban KMW dibiarkan di kamar kos terdakwa, karena keesokan harinya akan diajak jalan-jalan oleh ibunya.
Singkat cerita, saat Khoffifah pergi, korban KMW terbangun dan menangis karena takut melihat wajah terdakwa. Terdakwa sempat menggendong korban, namun tidak juga kunjung berhenti menangisnya.
Terdakwa kemudian membuatkan korban susu dalam dot, namun usahanya itu tidak berhasil dan korban tetap menangis. Karena kesal korban tidak berhenti menangis, akhirnya terdakwa memukul punggung korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan memukul kepala korban dengan tangan. Bukannya berhenti menangis, tapi KMW menangis semakin keras.
Tambah kesalnya terdakwa, lantas menginjak paha kanan dengan kakinya yang mengakibatkan anak korban terdiam dan tidur di kasur. Ibu korban saat datang melihat anaknya sudah tidur di kasur dan berselimut. Namun, saat digendong, KMW menangis dan ibu korban melihat paha anaknya bengkak.
Selanjutnya, ibu korban membawa anaknya untuk divisum ke dokter dan diketahui KMW dianiaya oleh terdakwa karena kesal. “Perbuatan terdakwa ini dipidana melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jaksa. (bro)