Main Keroyok, Lima Pemuda Asal Sumba Dituntut Setahun Penjara
(Dutabalinews.com),Lima pemuda asal Sumba, NTT masing-masing Dobrak TL Marah alias Simon (38), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28) Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23) Carlesha Harumbaha alias Charlesa (22), dan Rinto Kabahay alias Rinto (23), yang telibat kasus pengeroyokan dituntut satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana dalam tuntutannya, Rabu (27/3/2019) di hadapan majelis hakim pimpinan Sri Wahyudi Ariningsih menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaima dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Yaitu dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang menyebabkan orang lain yaitu korban Ferry Firmansyah mengalami luka.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum para terdakwa ini dengan pidana penjara masing-masing satu tahun,” sebut Jaksa Kejari Badung itu.
Atas tuntutan itu, majelis hakim sempat menanyakan kepada para terdakwa apakah terlalu berat atau terlalu ringan. “Ayo, bagaimana, apakah tuntutan ini berat atau ringan,” tanya Hakim Wahyuni namun tidak ada satu pun yang menjawab.
“Kok diam aja, berarti kalian terima dituntut satu tahun jadi nggak ada yang minta keringanan hukuman. Ya sudah dua minggu lagi kita vonis ya,” kata Hakim Wahyuni sembari mengetok palu tanda persidangan selesai.
Disebutkan dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa Dobrak alias Simon pada tanggal 7 Desember 2018 mendatangi kos terdakwa Hamsa Haing di Jimbaran. Pada saat itu sudah ada tiga terdakwa lainnya.
Kepada empat temannya ini, terdakwa Simon mengatakan bahwa dia telah diejek dan difitnah oleh Ferry Firmasyah yang berimbas terdakwa Simon diberhentikan dari tempat kerjanya.
Mendengar itu, terdakwa lainnya marah-marah dan saat itu pula bersama-sama pergi mendatangi korban yang tinggal di Mes Royal Sport House Bali di Jalan Pura Dalem Lingsir, Mengwi, Badung.
Sampai di tempat tinggal korban, terdakwa Simon langsung masuk ke dalam kamar korban. Saat itu pula terdakwa Simon yang melihat korban langsung menendangnya. Aksi itu langsung diikuti oleh terdakwa lain secara bersama-sama. Akibat perbuatan para terdakwa ini, saksi korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. (ela)