Polda Bali Tangkap Pengedar Ganja Jaringan Lapas Pariaman Sumatera
(Dutabalinews.com),Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap ganja dengan berat 1kg lebih yang merupakan jaringan Lapas Pariaman, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (23/5), menjelaskan tersangka MS ditangkap karena meresahkan masyarakat.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ILM yang saat ini berada di LP Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat,” ucap Hengky.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 21 Maret 2019 sekira pukul 20.00 wita, bertempat di depan ATM BRI JI Raya Sukawati. Br Gelulung, Desa Sukawati Kabupaten Gianyar, dimana Tim yang dipimpin Kompol I Gede Surya Atmaja.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tas punggung warna hitam yang di dalamnya berisi satu paket besar ganja dengan berat 1.050 gram bruto atau 1 kg netto dan satu paket kecil dengan berat 527 gram netto.
Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan panggeledahan di tempat tinggal tersangka di
Semebaung Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan di bawah kasur satu paket ganja 108 gram bruto atau 100 gram neto dan di bawah wastafel dapur satu paket ganja 9.91 gram bruto atau 8.73 gram netto serta satu bendel plastik klip.
Adapun berat keseluruhan paket ganja yang disita dari 2 TKP tersebut adalah 1.174,36 gram bruto atau 1.114 gram netto. “Selanjutnya MS beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk pengembangan penyelidikan Iebih lanjut,” tegas Hengky. (ist)