Politik

Sidang Sabu: Dituntut Dua Tahun, Terapis Spa Menangis

(Dutabalinews.com), Siti Mintarsih (37) yang mengaku sebagai terapis spa freelance meneteskan air mata saat dituntut hukuman dua tahun penjara.

Wanita asal Bogor yang tinggal di Jalan Antasura ini diadili karena sebelumnya ditangkap saat mengambil sabu seberat 0,39 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (10/7/2019) menyatakan terdawa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri.

“Memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara. “Terdakwa sudah dengar kan dituntut dua tahun penjara. Sekarang silakan berunding dengan pengacara, apakah mengajukan pembelaan tertulis atau lisan,” pinta Hakim Budi Watsara.

Setelah berunding, melalui tim kuasa hukumnya terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya mohon keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku terus terang memang sering menggunakan sabu. Tedakwa mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat mejalankan profesinya sebagai terapis spa. Terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 10 Februari 2019 sekira pukul 19.00 Wita di Tonja. Saat itu terdakwa tertangkap tangan saat mengambil tempelan sabu.

Kepada petugas terdakwa mengaku sabu seberat 0,39 gram yang diambil itu adalah miliknya yang dibeli seharga Rp700.000 dari Apung yang berada dalam LP Kerobokan. Karena tidak memiliki izin atas kepemilikan barang haram tersebut, terdakwa pun digiring ke kantor polisi. (ela)

Baca Juga :   Wagub Cok Ace Minta Matangkan Program-Program Pariwisata di Tatanan Kehidupan Era Baru

Berikan Komentar