Direskrimum Polda Bali Ungkap Pencurian Data Nasabah Oleh WNA
(Dutabalinews.com),Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus Transnational Crime modus operandi mengambil uang nasabah bank dengan menggunakan kartu putih (Illegal Akses/Skimming) dengan tersangka Dmitri Gaskov warga asal Estonia.
Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (23/6/2020) menegaskan tersangka ditangkap di ATM Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, pada 22 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wita.
“Modus operandi tersangka dengan cara menarik uang di dalam mesin ATM menggunakan kartu palsu, dimana petugas mengamankan sejumlah alat bukti,” ucap Dodi.
Barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai Rp2 juta uang hasil kejahatan, satu unit motor Yamaha N Max warna hitam, 48 buah kartu putih, 1 buah pasport atas nama tersangka, 1 buah tas Ransel warna merah, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah laptop merk Aplle dan 1 buah Handphone merk aplle.
Penangkapan tersangka, saat anggota Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan patroli/atensi Kring Serse melintas di Jalan Teuku Umar Barat, melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan keluar masuk mesin ATM salah satu bank. Pada saat itu tim Resmob melihat pelaku menarik uang pada mesin ATM menggunakan kartu putih / kartu palsu selanjutnya tim Resmob mengamankan Pelaku tersebut.
Dari hasil introgasi awal Pelaku mengakui telah melakukan pengambilan uang beberapa kali di mesin ATM yang ada di seputaran kota Denpasar menggunakan kartu ATM palsu. “Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Jo to UU ITE Pasal 46 ayat 1 yo psl 30 ayat 1 uu 11 th 2008,” ucapnya.(bro)