Perindo Bali Latih12.384 Saksi TPS, Amankan Suara dan Cegah Kecurangan Pileg

(Dutabalinews.com)- Partai Perindo (Partai Persatuan Indonesia) Provinsi Bali menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) 100 lebih instruktur saksi TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pileg 2019 di Hotel Nusa Indah, Jalan Waribang, Denpasar, Sabtu (2/3). Nantinya akan dilatih 12.384 orang saksi sesuai jumlah TPS Pileg 2019 di Bali.

Kegiatan kali ini diikuti lebih dari 100 orang instruktur saksi dari unsur pimpinan DPD, DPC, caleg Perindo sesuai dapil (daerah pemilihan). Diklat saksi ini menghadirkan narasumber Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, dan Angggota Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi .

Ketua Panitia I Ketut Gede Adi Saputra menegaskan diklat instruktur saksi TPS ini sangat penting dalam upaya mengawal suara caleg-caleg Partai Perindo dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April 2019 dari bergagai potensi kecurangan pihak tertentu. Instruktur saksi ini kemudian akan meneruskan melakukan pelatihan di masing-masing dapil kabupaten/kota atau kecamatan se-Bali terhadap total 12.384 orang saksi Perindo sesuai jumlah TPS Pileg 2019 di Bali.

“Instruktur saksi ini menjadi semacam guru saksi yang akan meneruskan materi dan ilmu yang didapat kepada seluruh saksi Perindo,” kata Adi Saputra yang juga Sekretaris Tim Operasi Pemenangan (TOP) 9 DPW Partai Perindo Provinsi Bali.

Dalam diklat instruktur saksi ini, para peserta dibekali pemahaman dan materi terkait sejumlah aturan Pemilu, teknis rekapitulasi suara dan pengamanan suara hingga strategis mencegah berbagai potensi kecurangan, termasuk bagaimana penanganan dan pelaporan jika ada kecurangan di TPS.

Para instruktur ini juga dibekali materi strategi membangun komitmen dan loyalitas saksi. Lalu fungsi peran dan tugas pokok saksi sebelum, saat dan setelah pungut hitung suara di TPS. Hingga mekanisme pelaporan hasil perhitungan suara di TPS ke dalam sistem database Partai Perindo Bali.

Sementara Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan menyampaikan materi sosialisasi pungut hitung dan rekapitulasi suara di TPS. Angggota Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi memaparkan materi potensi pelanggaran dalam proses pungut hitung dan rekapitulasi suara di TPS.

Baca Juga :   Perkembangan Covid-19 di Bali: Positif Bertambah 94, Sembuh 73 Orang

Sekretaris DPW Partai Perindo Provinsi Bali I Nyoman Widana menambahkan diklat saksi secara masif terhadap seluruh saksi TPS Perindo dijadwalkan rampung sebelum akhir Maret 2019. Perindo mengawal serius keberadaan pada saksi ini agar benar-benar militan, loyal dan punya pemahaman serta kemampuan mumpuni dalam mengawal dan mengamankan suara Perindo.

“Karena kemenangan itu tentunya ada di saksi. Jadi kami siapkan tutor saksi yang hadir pada kesempatan hari ini untuk nantinya memberikan suatu pemahaman secara teknis baik mengenai teknis penghitungan suara kepada seluruh saksi Perindo,” kata Widana yang juga caleg Perindo untuk DPRD Bali dapil Karangasem nomor urut 1 itu.

Selain itu saksi juga diberikan pemahaman khusus sebab Pemilu tahun ini berbeda dengan pemilu lima tahun yang lalu karena kita melakukan Pemilu secara serentak antara pemilihan legislatif dan presiden. Untuk itu para saksi ini juga tidak hanya bertugas saat di TPS tapi sebelum pemungutan suara pun juga diwajibkan ikut aktif mensosialisasikan Pemilu ke masyarakat agar tidak golput.

“Kami pun dari DPW Perindo se-Indonesia pada tanggal 19 sampai 20 Maret ini akan melakukan rapat koordinasi nasional (rakornas) di Jakarta berkaitan dengan masalah saksi dan TPS agar persiapan kami semakin matang,” tandas Widana. (wbp)

Berikan Komentar