Kejari Denpasar Terima Pelimpahan Empat Anak Di Bawah Umur Terlibat Narkoba
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tahap dua 4 anak di bawah umur yang terlibat kasus peredaran narkoba, pada Senin (27/1/20) siang.
“Keempat anak itu berisinial AB (16 tahun), DB (13 tahun), GN (14 tahun) maupun SJ (16 tahun). Tiga anak kami lakukan penahanan 5 hari ke depan karena usianya telah di atas 14 tahun dan satu anak dititip di orangtuanya karena usianya 13 tahun, secara aturan yg berlaku tidak bisa dilakukan penahanan,” ucap Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta di ruang kerjanya.
Tidak ditahannya satu anak ini, juga telah mendapat pertimbangan pihak Bapas. Untuk jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut yakni Made Lovi Pusnawan dan berkas dakwaan akan segera disusun secepatnya untuk dilimpahkan ke PN Denpasar.
Pasal yang disangkakan kepada 4 anak itu yakni Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bro)
